Selasa, 09 Juni 2009

HUKUM DAKWAH DALAM AL-QUR' AN DAN HADIS

HUKUM DAKWAH DALAM AL-QUR' AN DAN HADIS

(Hs. Hasibuan)

A. Pendahuluan

Dakwah[1] merupakan aktivitas yang sangat penting dan inheren dengan Islam. Oleh Awis Karni, sangat sulit memisahkan dakwah dengan Islam karena Islam itu berkembang dengan lewat dakwah.[2] Dakwah adalah suatu upaya mengajak manusia kepada kebaikan dan petunjuk, menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat mungkar yang dilarang oleh Agama Islam.[3] Dengan dakwah, segala kegiatan yang melanggar aturan agama Islam dapat dihindarkan dan disana pula ajaran Islam dapat diterima oleh manusia. Islam yang disyariatkan melalui kegiatan dakwah yang berfungsi untuk menata kehidupan yang agamis dan penuh dengan keredhaan Allah SWT. Karena pentingnya dakwah itu, maka kegiatan dakwah bukanlah pekerjaan yang dipikirkan dan dikerjakan sambil lalu saja melainkan suatu pekerjaan yang mesti direncanakan dengan matang, dilakukan secara sustainable, dan dilaksankan secara konsisten.

Text Box: 1Pada dasarnya setiap muslim perlu berdakwah untuk memberi nasehat atau peringatan terhadap sesamanya. Dakwah bukan hanya sekedar tugas kemanusiaan biasa, akan tetapi jauh dari itu dakwah merupakan tugas kehalifahan yang diperintahkan Allah kepada manusia. Bukti bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berdakwah dapat dilihat pada surat ali Imran: 104. Hanya saja tugas dakwah lebih lanjut perlu dikaji secara hukum, apakah hukum berdakwah bagi setiap individu, kelompok atau organisasi menurut persfektif al-Quran dan hadits? Untuk itu secara lebih lanjut pada makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan tentang bagaimana pandangan al-Quran dan hadits tentang kewajiban dakwah.

B. Pembahasan

1. Hukum Dakwah dalam al-Qur'an

Hukum dakwah terdiri dari dua kata yaitu hukum dan dakwah. Hukum menurut M.H. Tirtaatmadja ialah semua aturtan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar aturan-aturan itu—akan membahayakan diri sendiri atau harta. Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto berpendapat bahwa hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.[4] Pengertian dakwah secara bahasa berasal dari bahasa Arab,و د,ع, yang berarti dasar kecenderungan sesuatu disebabkan suara dan kata-kata.[5] Sedangkan secara istilah pengertian dakwah mengalami perkembangan dan perbedaan makna sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dengan demikian pengertian hukum dakwah adalah aturan-aturan yang memuat tentang kewajiban dan tata-cara dakwah sesuai dengan hukum Islam.

Ditinjau dari segi fiqh hukum itu sendiri terdiri dari beberapa pembagian yaitu: hukum akli, hukum syar’i dan hukum ‘adi. Mengenai pembagiannnya diterangkan berikut ini:

a. Hukum Akli. Hukum akli adalah hukum yang berkaitan dan dapat dipahami melalui pendekatan fikiran. Berkaitan dengan ini ada tiga bentuk hukum fikli yaitu: 1) wajib akli, yaitu hal-hal yang mesti/wajib difikirkan/diputuskan melalui pendekatan akal, 2) harus akli, yaitu hal-hal yang lebih baik memutuskan atau menetapkan sesuatu melalui pendekatan akal, 3) mustahil akli yaitu hal-hal yang tidak mungkin mengunakan akal dalam memutuskan atau menetapkan sesuatu.

b. Hukum sar’i. Yaitu seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.[6] Hukum sar’i dapat dibagi dua yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Pertama, hukum taklifi adalah titah (perintah Allah) langsung mengenai perbuatan orang mukallaf.

Hukum ini terbagi pula menjadi enam bagian yaitu: 1) tuntutan mengerjakan secara pasti ditetapkan melalui dalil yang qath’i atau pasti[7], disebut fardu, 2) bila dalil yang menetapkannya bersifat tidak pasti (zhanni)[8], hukumnya disebut wajib, 3) Tuntutan untuk memperbuat secara tidak pasti dengan arti perbuatan itu dituntut untuk dilaksanakan. Terhadap yang melaksanakan, berhak mendapat ganjaran akan kepatuhannya, tetapi bila tuntutan itu ditinggalkan tidak apa-apa, tuntutan ini disebut nadb atau mandub, 4) tuntutan untuk meninggalkan secara pasti dengan arti yang dituntut harus meninggalkannya. Tuntutan dalam bentuk ini disebut tahrim, sedangkan perbuatan yang dilarang secara pasti itu disebut haram, 5) tuntutan untuk meninggalkan atau larangan secara tidak pasti dengan arti masih mungkin ia tidak meninggalkan larangan itu. Orang yang meninggalkan larangan berarti ia telah mematuhi yang melarang. Karenanya ia patut mendapat ganjaran pahala. Tuntutan seperti ini diusebut dengan makruh, 6) titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Tuntutan ini disebut dengan mubah.

Kedua hukum wadh’i. hukum ini bukanlah dalam bentuk tuntutan, tetapi dalam bentuk ketentuan yang ditetapkan pembuat hukum sebagai sesuatu yang berkaitan dengan dengan hukum taklifi atau merupakan akibat dari pelaksanaan hukum taklifi itu. Hukum wadh’i itu sendiri menurut Amir Syarifuddin dapat dibagi menjadi tujuh bagian yaitu: 1) sesuatu yang ditetapkan oleh pembuat hukum menjadi sebab terjadinya hukum taklifi. Hukum ini disebut dengan hukum asbab, 2) sesuatu yang ditetapkan oleh pembuat hukum menjadi syarat terdapatnya hukum taklifi. Hukum ini disebut dengan hukum syarat, 3) sesuatu yang dijadikan pembuat hukum sebagai penghalang berlangsungnya hukum taklifi, disebut dengan mani’, 4) akibat hukum dari suatu perbuatan taklifi yang sudah berlaku padanya sebab, sudah terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan telah terhindar dari segala mani’, disebut shah, 5) akibat dari suatu perbuatan taklifi yang tidak memenuhi sebab atau syarat; atau terpenuhi keduanya tetapi terdapat padanya mani’, disebut dengan batal, 6) pelaksanaan hukum taklifi berdasarkan dalil umum tanpa memandang kepada keadaan mukallaf yang melaksanakannya, disebut azimah, 7) pelaksanaan hukum taklifi berdasarkan dalil yang khusus sebagai pengecualian dari dalil umum karena keadaan tertentu, disebut rukshah.

c. Hukum Adi. Yaitu hukum yang dibuat oleh pembuat hukum dalam hal ini pemerintah untuk mengatur kemaslahatan orang banyak dalam sebuah negara atau wilayah yang lebih besar. Hukum dalam bentuk ini misalnya Undang-undang Dasar, UU, PP, Kepres, kepmen, dll.

Dari beberapa pembagian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dakwah itu adalah hukum wajib ’ain, yaitu kewajiban yang mesti dilakukan oleh setiap ummat Islam sesuai dengan kemampuan dan kapasistas masing-masing. Kesimpulan penulis ini di dasarkan pada beberapa pertimbangan:

1. petunjuk ayat yang menyatakan tentang kewajiban dakwah adalah menggunakan piil amar yang berarti wajib untuk dikerjakan

2. kegiatan dakwah adalah kegiatan yang pada prinsipnya menyampaikan kebenaran dan kebaikan oleh karena itu menyampaikan kebaikan dan kebenaran itu adalah menjadi tugas seluruh umat Islam sesuai dengan kemampuan masing-masing

3. adanya pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban dakwah adalah fardu kifayah, sepanjang pengamatan penulis telah mengkerdilkan makna dakwah, menjadi sesuatu yang boleh dan tidak untuk dilakukan. Hal ini sangat bertolak belakang sekali dengan tujuan dan prinsip dakwah yaitu menyampaikan kebenaran.

4. untuk mengembalikan fungsi dakwah dan menegakkan kebenaran di muka bumi maka tugas dakwah mestilah dimasukkan kepada hukum fardu ’ain yaitu kewajiban yang mesti dilakukan oleh setiap muslim yang telah baliqh.

Gbr. 1

Gambar Pembagian Hukum Fiqh




Berdasarkan ayat al-Qur'an, ulama sepakat bahwa hukum dakwah itu secara umum adalah wajib, sedangkan yang menjadi perdebatan adalah apakah kewajiban itu dibebankan kepada individu muslim atau hanya dibebankan kepada kelompok orang saja dari secara keseluruhan, perbedaan pendapat mengenai hukum berdakwah disebabkan perbedaan cara pemahaman mereka terhadap dalil-dalil nakli disamping kenyataan kondisi setiap muslim yang berbeda pengetahuan dan kemampuan. Ayat yang menjadi pokok pangkal pendapat itu adalah surat Ali-Imran ayat 104.

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (آل عمران: ١٠٤)

Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar . merekalah orang-orang yang beruntung”.

Pada ayat tersebut terdapat tiga kewajiban yang dihadapi. Yang dua berpusat kepada yang satu. Yang satu ialah mengajak kepada kebaikan. Dan menimbulkan dua tugas. Pertama menyuruh berbuat ma’ruf[9] dan kedua melarang berbuat munkar[10]. Yang baik dua kata kerja yang disuruh oleh Allah kepada manusia yaitu berbuat ma’ruf dan mencegah yang munkar.[11] Di dalam tafsir Jamaluddin al-Qasimi dinyatakan pada surat Ali-Imran ayat 104 memberikan alasan tentang wajib untuk menyeru kepada makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan mewajibkan kepadamu sebagaimana ditetapkan dalam al-Qur'an dan sunnah.[12]

Ahmad Mustafa Al- Maraghi –dalam menafsirkan surat Ali Imran: 104—memebedakan antara الخير dan الْمَعْرُوف. Kataالخير adalah sesuatu yang di dalamnya terkandung kebaikan bagi umat manusia dalam masalah agama (prinsip ajaran agama) dan duniawi. Kata الْمَعْرُوف adalah apa yang dianggap baik oleh oleh syari’at dah akal. Disini Allah SWT., memerintahkan agar melakukan penyempurnaan terhadap selain mereka, yaitu anggota-anggota masyarakatdan menghimbau agar mengikuti perintah-perintah syari’at serta meninggalkan larangan-larangan-Nya, sebagai pengukuhan terhadap mereka untuk memelihara hukum-hukum syari’at dalam rangka memlihara syari;at dan undang-undang. Jadi hendaklah didalam jiwa manusia itu tertanam cinta kepada kebaikan dan berpegang teguh kepada syari’at.[13]

Menurut Imam Khazin sebagaimana yang dikutib oleh Moh. Ali Azis menyatakan bahwa arti mim dalam surat Ali-Imran ayat 104 adalah berfungsi sebagai penjelas (Iil bayan) bukan menunjukkan arti sebagai (littab'iidh), sebab Allah telah mewajibkan dakwah kepada umat Islam sebagaimana firman-Nya ("Kamu sebagian adalah sebaik-baik umat (Ali-Imran: 110), dan karena itu arti yang tepat untuk ayat 104 ayat Ali-Imran di atas adalah hendaklah kamu semua menjadi umat yang selau mengajak kepada kebaikan memerintah yang makruf dan mencegah yang mungkar.[14] Penjelasan Imam Khazin yang menyatakan, bahwa arti mim yang mempunyai fungsi sebagai penjelas, yaitu dakwah adalah kewajiban dan tanggung jawab setiap muslim dan dikhususkan kepada seorang kaum muslim saja, namun siapa yang merasa muslim adalah yang wajib melaksanakan dakwah tergantung atas kemampuannya sendiri.

Menurut M. Quraish Sihab, kata minkum pada ayat 104 surat Ali-Imran menyatakan bahwa ada ulama yang memahami dalam artian sebagian dengan demikian perintah dakwah yang dipesankan oleh ayat itu tidak tertuju kepada setiap orang. Bagi yang memahaminya demikian, maka ayat ini buat mereka yang mengandung dua macam perintah. Perintah pertama kepada seluruh umat Islam untuk membentuk dan menyiapkan suatu kelompok khusus yang bertugas melaksanakan dakwah kepada kebaikan dan makruf serta mencegah kemungkaran.[15] Perintah pertama dalam hal ini bisa jadi suatu lembaga kemasyarakatan yang tugasnya adalah untuk melaksanakan dakwah dan ada kegiatan-kegiatan khusus olehnya untuk melancarkan dakwah. Perintah kedua adalah dakwah yang dilancarkan ini menyangkut kepada dakwah kepada kebaikan dan makruf nahi mungkar.[16]

Keterangan minkum yang menyebabkan dua kewajiban ini hanya memposisikan hukum dakwah wajib hanya mempunyai cakupan yang kecil, yaitu kelompok. Kalau kita kembali kepada persoalan sebelumnya, yang menyatakan bahwa huruf mim dan dalam kata minkum merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim yang merupakan penjelas, menurut Quraish Shihab adalah ini merupakan perintah kepada muslim untuk melaksanakan tugas dakwah yang masing-masing sesuai dengan kemampuannya, memang dakwah yang dimaksud adalah dakwah yang sempurna, maka tentu saja tidak semua orang dapat melaksanakannya. Disisi lain, kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perang informasi yang demikian pesat dengan sajian nilai-nilai baru sering kali membingungkan, semua itu menuntut adanya kelompok khusus yang menangani dakwah dan membendung informasi yang menyesatkan, karena itu adalah lebih tepat memahami kata minkum pada ayat di atas dalam artian sebagian dari kamu tanpa menuntut kewajiban setiap muslim untuk saling ingat mengingatkan, bukan berdasarkan firman Allah pada surat aI-Ashar yang menilai semua muslim kerugian, kecuali mereka yang beriman dan beramal shaleh, serta saling mengingatkan tentang kebenaran dan ketabahan.[17]

Dari semua keterangan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa para ahli tafsir menyatakan bahwa kata minkum adalah sebagai penjelas (lil bayan) dan ada yang mengatakan bahwa kata minkum adalah sebagian (littab'iidh), namun sebenarnya keduanya bisa dipakai dalam status hukum dakwah dan tergantung kemana posisi hukum ini diletakkan. Kalau seandainya lil bayan, maka dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim tanpa kecuali sesuai dengan kemampuan mereka, namun kalau berada dalam posisi littab'idah atau sebagian adalah ada kelompok yang bertugas untuk melaksanaka dakwah, maka kedua makna antara lil bayan dan littab 'idah adalah penempatan hukum dakwah sesuai dengan kemampuan umat muslim dalam menegakkan kebenaran, bisa jadi Iil bayan adalah umat muslim yang mempunyai otoritas (kekuasaan).

Menurut Ar-Razi, perkataan minkum mengatakan "seseorang diantara kamu" sesungguhnya (min) menurut Dalalain adalah (pertama) sesungguhnya Allah Ta'ala mewajibkan kepada sekalian seperti yang dikatakan "engkau adalah sebagian ummat. .... ", sedangkan yang kedua adalah dia sesungguhnya tidak berarti tanggung jawab melainkan kewajiban keduanya, menyeru "kepada yang makruf dan mencegah keapada yang mungkar, ada kalanya dengan tangan, atau lisan atau dengan hati - maka ayat ini suatu yang ada pada umat yang menyeru kepada kebaikan memerintahkan yang makruf mencegah yang mungkar.[18]

Fuad Mohm. Facruddin dan Ali al-Syamsi al Nasyar, sebagaimana yang dikutip oleh Salmadanis mengatakan bahwa melaksanakan amar makruj nahi mungkar adalah suatu kewajiban bukan oleh golongan tertentu saja, tetapi juga oleh semua golongan tertentu saja, juga oleh semua golongan umat Islam lainnya. Maka siapapun manusia yang tidak melakukannya hendaklah diluruskan jalan hidupnya dengan melakukan jihad terhadap dirinya yang sifatnya sarna dengan melakukan jihad terhadap orang kafir atau fasik. Kewajiban al-amr bi al-makruf wa al-hahy an al-munkar adalah bagi setiap mukmin sesuai dengan kemampuan mereka, apakah dengan mengangkat senjata atau cara lain.[19]

Dikatakan demikian sangat kuat bahwa kewajiban amar makruf nahi mungkar adalah sebuah tanggung jawab penuh bagi semua umat muslim kepada kepada seorang muslim lainnya, dan dengan melaksanakan kegiatan amar makruf nahi mungkar akan menyebabkan semua lapisan masyarakat akan mampu mengamalkan ajaran Islam dengan baik dan penuh dengan redha Allah SWT, dengan demikian palaksanaannya juga harus sesuai dengan kapasitas kemampuanya, dan tidak menuntut para individu dalam malaksanakan dakwah diluar kemampuan mereka.

Sedangkan mengenai dakwah, ada dua kata yang berada dalam rangka perintah melaksanakan dakwah yaitu yad'una yakni mengajak dan yang kedua yaitu ya'muru yakni memerintahkan, Menurut Sayyid Qhutub sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab "Perbedaan itu menunjukkan keharusan adanya dua kelompok masyarakat Islam, kelompok pertama yang bertugas mangajak, dan kelompok kedua yang bertugas memerintah dan melarang, maka kedua kelompok itulah yang memilkiki kekuasaan di muka bumi, ajaran illahi bukanlah nasehat, pertunjuk dan penjelasan. Sedangkan kekuasaan memerintah dan melarang agar makruf dapat terwujud dan kemungkaran dapat sirna.[20]

Lebih lanjut M. Natsir mengatakan bahwa kewajiban dakwah merupakan tanggungjawab kaum muslimin dan muslimat. Dan tidak boleh seorang muslim/muslimah pun dapat menghindarkan diri dari padanya.[21] Kemudian Toha Jahya Omar mengungkapkan bahwa hukum dakwah adalah wajib sesuai dengan surat an-Nahl: 125.

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk

Kewajiban dakwah menurut Toha Jahya Omar pada ayat di atas, di dasarkan pada kata-kata ud’u yang diterjemahkan dengan ajaklah adalah fi’il amar. Menurut aturan Ushul Fiqh amar menjadi perintah wajib yang harus dipatuhi selama tidak ada dalil-dalil lain yang memalingkannya dari wajib itu kepada sunat dan lain-lainnya.[22]

Lebih lanjut M. Natsir menyatakan bahwa tugas umat secara keseluruhan bukan hanya memonopoli golongan yang disebut dengan ulama atau cerdik pandai dan cendikiawan. Bagaimana suatu masyarakat akan mendapat suatu kemajuan apabila para anggota memiliki ilmu yang sedikit atau banyak atau ilmu agama atau ilmu dunia tidak tersedia mengembangkan apa yang ada pada diri mereka untuk selamanya. Suatu ilmu yang bermanfaat bagi tiap-tiap yang khair, dan yang makruf, yang baik, patut dan pantas dan terbit bagi tiap orang, dan tiap-­tiap benih kebenaran itu memiliki daya kemampuan, sendiri dan tinggal lagi menaburkan dan memupuknnya dan bagaimana pula suatu masyarakat akan selamat bila anggotanya sama-sama diam, masa bodoh terhadap kemungkaran, tiap-tiap bibit kemungkaran memiliki daya geraknya sendiri, di waktu masih kecil ia ibarat seperti bara yang sukar dimatikan.[23]

2. Hukum Dakwah Dalam Hadis

Selain al-Quran, di dalam hadits juga terdapat perintah atau suruhan untuk melakukan dakwah. Hukum dakwah ini nampaknya juga akan berbeda pada setiap orang tergantung situasi dan kondisi yang dialami orang tersebut dalam pandangan hukum. Abu Sa’id Al-Khudry ra. Berkata, Aku Mendengar Rasulullah SAW., bersabda “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mencegah dengan tangan (kekerasan atau kekuasaan), jika ia tidak sanggup dengan demikian (sebab tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan), maka dengan lidahnya, dan jika tidak mampu (dengan lidahnya) yang demikian itu adalah selemah-lemah iman”. (HR. Muslim).[24]

Dengan demikian berdasarkan hadits tersebut menurut penulis ada dua macam hukum dakwah yaitu hukum secara umum dan hukum secara khusus. Hukum secara umum adalah bahwa pelaksanaan kegiatan dakwah ditetapkan sebagai kewajiban yang hukumnya fardu kifayah. Hal ini disebabkan karena tidak mungkin semua orang memiliki potensi sebagai muballigh dan dapat melaksanakan dakwah dengan baik. Sedangkan hukum secara khusus adalah ketetapan hukum yang dijatuhkan kepada seseorang yang keluar dari hukum fardu kifayah, disebabkan oleh tingkatan kemampuan dan ketidakmampuan seseorang.

Ada tiga cara dakwah pada hadits tersebut. Pertama mencegah dengan tangan atau dengan kekuasaan atau jabatan yang dimiliki seseorang, yang dengan jabatan atau wewenang yang dimilikinya dia akan didengarkan orang atau orang akan menyeganinya. Kedua dengan cara lisan yaitu berbicara dengan kebenaran yang dilontarkan kepada mereka yang melakukan kemungkaran dan orang ini harus mempunyai mental yang cukup kuat dan dalam melakukan tindakan pencegahan kemungkaran. Ketiga dengan hati, ini merupakan jalan terakhir untuk menasehati orang lain yaitu merupakan selemah-lemah keadaan seseorang, setidak-tidaknya ia masih tetap berkewajiban menolak kemungkaran dengan hatinya kalau ia masih dianggap Allah sebagai orang yang memiliki iman, walaupun iman yang paling lemah, yakni mentalnya tidak sanggup untuk mencegah kemungkaran. Penolakan kemungkaran dengan hati merupakan batas minimal dan benteng tempat penghabisan dari upaya pencegahan kemungkaran.

Menurut penulis pada cara pertama ketika seseorang memiliki power dan kemampuan untuk mengendalikan orang lain pada jalan yang benar maka jatuh hukum wajib baginya yang dilakukan secara konsep kifayah untuk mencegah kemungkaran dengan kekuatannya. Hal ini juga memberi pengertian bahwa wajib bagi orang yang memiliki power untuk berdakwah mencegah kemungkaran dengan kekuatan maupun dengan menggunakan lisan. Akan tetapi jika dia memiliki kekuasaan tetapi tidak dapat mampu mengendalikan kekuasaan tersebut, atau dengan kata lain dia berada dalam kendali orang lain, maka hukum dakwah secara pribadi dan khusus menjadi tidak wajib baginya akan tetapi dapat berubah fungsi menjadi hukum yang lain.

Kemudian pada keadaan yang kedua di mana seseorang dengan keberaniannya mampu mencegah kemungkaran dengan cara lisannya, dengan siap mental menanggung resiko apapun yang akan terjadi karena tindakannya. Maka menurut penulis jatuh hukum sunat padanya untuk mencegah kemungkaran. Artinya, hal ini dapat dipahami bahwa jika seseorang yang tidak mempunyai power tetapi dia memiliki kemampuan mental untuk berdakwah dan dia mengetahui bahwa resiko akan terjadi sebagai akibat dari tindakannya maka sunat baginya berdakwah.

Selanjutnya pada keadaan yang ketiga di mana seseorang tidak memiliki kemampuan, dan juga tidak siap secara mental untuk mencegah kemungkaran maka jatuh hukum mubah baginya untuk tidak mencegah kemungkaran asalkan di dalam jiwanya berkata bahwa dia tidak setuju dengan kemungkaran yang dilihatnya. Dengan demikian hal ini juga dipahami bahwa ketiak seseorang tidak memiliki kekuasaan, kemampuan secara lisan dan tidak memiliki kesiapan mental maka jatuhlah hukum mubah untuk tidak berdakwah baginya. Meskipun para ulama berpendapat bahwa pada dasarnya hukum dakwah secara umum adalah fardu kifayah, namun demikian menurut penulis hukum dakwah seperti yang diuraikan di atas mestilah dikembalikan pada hukum fardu ’ain agar setiap orang berbuat dan menyampaikan kebenaran.

Hadis di atas juga ditegaskan oleh hadis lain bahwa Khuzaifah ra. Nabi SAW. Bersabda "Demi zat yang menguasai diriku, haruslah kamu menegakkan kepada kebaikan dan haruslah kamu mencegah perbuatan yang mungkar, atau Allah akan menurunkan siksa kepadamu, kemudian kamu berdo'a kepada-Nya dimana Allah tidak akan mengabulkan permohonanmu (HR. Turmudzi).

Hadits di atas tidak menjelaskan hukum dakwah secara jelas, akan tetapi surahan untuk mengerjakan dakwah jelas dikatakan. Hal ini juga membuktikan bahwa menurut penulis hukum dakwah itu sangat berkaitan sekali dengan kondisi dan keadaan seseorang.

Hadis ini telah didahului dengan sumpah Nabi SA W. Bagi umat Islam yang merupakan pilihan bagi mereka akan mendapat siksa dari Allah, karena mereka telah dianggap oleh-Nya telah mengabaikan tugas agama yang sagant penting dan wajib ini. Sehingga kemurkaan Allah bukan kepada orang yang melakukan kemungkaran, namun terhadap umat secara keseluruhan seperti finnan-Nya "Dan peliharalah dirimu dari siksa Allah yang tidak khusus akan menimpa orang yang zalim saja diantara kamu dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. AI-Anfal: 25)

C. Penutup

Kesimpulan tulisan di atas adalah:

  1. Al-Quran dan hadits menyuruh umat muslim dan muslimat untuk berdakwah
  2. Menurut kebanyakan ulama secara umum hukum dakwah adalah fardu kifayah
  3. Menurut penulis hukum dakwah adalah fardu ’ain agar setiap muslim berbuat, menegakkan dan menyampaikan kebenaran.



[1]Dakwah adalah upaya mengumpulkan manusia-manusia dalam kebaikan, menunjuki mereka jalan yang benar dengan cara merealisasikan manhaj Allah di bumi dalam ucapan dan amalan. Kemudian M. Masyhur Amin, berpendapat dakwah adalah suatu aktivitas yang mendorong manusia mememeluk agama Islam melalui cara yang bijaksana dengan materi ajaran Islam agar mereka mendapat kesejahteraan di duna dan kebahagiaan di akhirat. Lihat: Fathul Bari an-Nabiry, Meniti Jalan Dakwah Bekal Perjuangan Para Da’i (Jakarta: Amzah, 2007), h. 19-22. Kemudian M. Quraisy Shihab mendefenisikan dakwah sebagai seruan atau ajakan kepada keinsafan, atau usaha mengubah situasi kepada yang lebih baik dan sempurna, baik terhadap pribadi maupun masyarakat. M. Quraisy Shihab, Membumikan al-Quran, (Bandung: Mizan, 1997), h. 194. Bandingkan dengan Ali Mahfuzd, Hidayah al Mursyidin, (Beirut: Dar al Ma’arif, tt), h. 17, Amrullah Ahmad, Dakwah Sebagai Ilmu (Suatu Pendekatan Epistimologi), Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1994), h. 6, Thoha Jahya Omar, Ilmu Dakwah, (Jakarta: Widjaya, 1967), h. 1, dan Duski Samad, Imam, Khatib dan Muballigh dalam Penataan Dakwah di Masjid, (Padang: Makalah, 2008), h. 1

[2]Awis Karni, Dakwah Masyarakat Kota, (Jakarta: The Minangkabau Fondations, 2006), h. 2

[3]Lenggam Masturah, Metode Dakwah Allati Hiya Ahsan, (Padang: Makalah Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2009), h.

[4]Hasanuddin, Hukum Dakwah, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996), h. 12

[5]Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, Mu’jam Muqayyis al Lughat, (Mesir: Musthafa al Baabi al-Halabi, 1996) dalam Salmadanis, Filsafat Dakwah, (Jakarta: Surau, 2003), h. 76

[6]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Ciputat, Lgos Wacana Ilmu: 1997), h. 281

[7]Pada dasarnya al-Quran dari segi penjelasannya ada dua model, yaitu muhkam (jelas) dan mutasyabihat (samar). Ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang terang artinya, jelas maksudnya, dan tidak mengandung keraguan, serta tidak mengandung pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat dalam lafazh ayat al-Quran tersebut. Sedanghkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang tidak jelas artinya, sehingga terbuka kemungkinan adnya berbagai penafsiran dan pemahaman. Lihat Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 84

[8]al-Quran yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath’i (pasti benar). Akan tetapi, hukum-hukum yang dikandung al-Quran adakalanya bersifat qath’i dan adakalanya bersifat zhanni (relatif benar). Lihat Abdul Wahhab Khalaf, ’Ilm Ushul al-Fiqh, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1983), h. 37. Lihat juga Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, (Ciputata: Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 33

[9]Makruf adalah mencakup segala apa yang dikenal bahwa ia patut, baik dan benar, mengenai akhlak, adat istiadat, segala perbuatan yang berpaedah dan barakahnya kembali kepada pribadi dan masyarakat, dan dilamnya tidak terdapat pemaksaan, kemesuman, kedurjanaan, dan segala hal buruk lainnya. Lihat A. Hasjmy, Dustur Dakwah Menurut al-Quran, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 302.

[10]Munkar adalah segala apa yang dikenal bahwa ia jahat dan keji, mengenai akhlak, adapt istiadat, segala perbuatan yang bencana kemudratannya kembali kepada pribadi dan masyarakat, dan didalamnya terdapat pemaksaan, kemesuman, kedurjanaan, dan segala hal buruk lainnya. Ibid

[11]Hamka, Tafsir, al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), h 31

[12]Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), h. 104

[13]Lebih lanjut lihat: Ahmad Musthafa Al-Mraghi, Tafsir Al Maraghi Terjemah, Jilid 4 (Semarang: Toha Putra, 1993), h. 35

[14]Muhammad Ali Azis, Ilmu Dakwah, (Jakarta: Kencana, 2004), h. 43

[15]M. Quraisy Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), h. 73

[16]Ibid.

[17]Ibid, h. 174

[18]Al Iman Muhammad ar_Razi, Tafsir Fakhrur ar-Razi, (Beirut –Libanon: Dar al-Fikr, 1415 H), h. 182-183

[19]Salmadanis, Dakwah dalam Persfektif al-Quran dan Hadis, (Jakarta: TMF, 2000), h.65

[20]Al Iman Muhammad ar_Razi, Tafsir Fakhrur ar-Razi, op.cit. 174

[21]Hasanuddin, Hukum Dakwah, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996), h. 45

[22]Ibid, h. 44-45

[23]M. Natsir, Fiqud Dakwah, (Semarang:Roma Ahani, 1989), h. 111

[24]Mustafa Dieb Al-Bugha Muhyidin Mistu, Syarah Kitab Arba’in An-Nawawiyah, (Jakarta: 1998), h. 289

2 komentar:

  1. it's great! I like your posted very much.

    BalasHapus
  2. assalaamu'alaikum khi.. tolong hati2 dalam copy paste ayat qur'an ..tulisan ayat di atas kacau terbalik semua, mohon dbetulkan.. jadi ragu tentang ulasan ini bila penulis tdk hati2

    BalasHapus