Senin, 08 Juni 2009

Kebijakan pemerintah Kota Padang tentang Pesantren Ramadhan, Didikan Subuh dan Wirid Remaja

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Text Box: 1Pendidikan sangat penting artinya dalam kehidupan[1], ia tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena kehidupan merupakan sesuatu yang dinamis dan senantiasa berkembang. Pendidikan mutlak ada dan selalu diperlukan selama ada kehidupan.[2] Hal ini senada dengan batasan resmi mengenai pendidikan, yaitu usaha yang dijalankan dengan sengaja, teratur, dan terencana dengan maksud mengubah tingkah laku manusia ke arah yang diinginkan.[3] Sebagai suatu usaha yang dilakukan dengan sengaja, teratur dan terencana, sudah barang tentu penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilakukan secara serampangan.

Pada tahap selanjutnya, jika dalam proses pendidikan tidak terjadi perubahan tingkah laku/perilaku peserta didik, maka proses pendidikan tersebut dapat dikatakan gagal.[4] Dengan demikian, hal yang terpenting dalam pendidikan adalah bagaimana terjadinya perubahan tingkah laku/perilaku, dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tahu sedikit menjadi tahu banyak, yang semuanya dapat dilihat dari tiga aspek tersebut adalah kognitif, afektif dan psikomotorik.

Menyadari akan pentingnya arti pendidikan, maka harus dilakukan pembaharuan-pembaharuan dalam bidang pendidikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan ini lebih khusus tertuang pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 3 yang bunyinya:

“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.[5]

Berdasarkan Undang-undang tersebut di atas, dapat dipahami bahwa di antara tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk mengembangkan potensi keberagamaan peserta didik sehingga dapat melahirkan insan-insan yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah Indonesia telah mewajibkan pendidikan agama mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Namun, bila pendidikan agama di sekolah saja yang diandalkan tentu tidak mencukupi, karena terbatasnya jam belajar pendidikan agama di sekolah, dengan demikian perlu ditambahkan pendidikan luar sekolah yang mengarahkan kepada pendidikan agama yang tujuannya untuk membentuk perilaku beragama yang memadai.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa keberhasilan dunia pendidikan tidak terlepas dari faktor pendukung yang dominan. Di antaranya adalah adanya perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap pendidikan itu sendiri dalam berbagai aspeknya. Salah satunya dari aspek kebijakan terhadap pendidikan. Dalam pada itu jika diperhatikan kebijakan pendidikan di Indonesia saat ini –secara umum—masih tidak jelas, hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis, dan belum menyentuh persoalan-persoalan yang subtansial, sehingga mutu pendidikan tak kunjung membaik. Fakta bahwa secara individual ada beberapa siswa yang menunjukkan prestasi dalam olimpiade sanis tingkat internasional adalah benar adanya. Tetapi keberhasilan itu tidak serta-merta menggambarkan mutu pendidikan di Indonesia. Artinya keberhasilan tersebut tidak dapat menggeneralisir bahwa mutu pendidikan sudah baik. Hal ini dapat dilihat dari laporan tentang pembangunan manusia Indonesia, yang dipublikasikan pada tahun 2004. Laporan tersebut menunjukkan bahwa Human Development Index (HDI) Indonesia berada di urutan ke-111 dari 117 negara.

Menyadari akan kondisi pendidikan yang memprihatinkan ini, mestinya perlu disikapi pemerintah, baik secara nasional maupun secara kedaerahan. Terlebih-lebih setelah dikeluarkannya undang-undang tentang otonomi daerah di bidang pendidikan, maka hal ini membuat para pengambil kebijakan ditingkat daerah lebih leluasa dalam membangun pendidikan sesuai dengan potensi daerah dan adat budayanya.[6]

Sekaitan dengan ini nampaknya Kota Padang telah berupaya membuat suatu kebijakan, dan melakukan berbagai upaya dengan merumuskan beberapa kebijakan termasuk di antaranya kebijakan politik pendidikan[7] yang berlandaskan ajaran agama Islam. Kebijakan dimaksud seperti, mengaktifkan Didikan Subuh setiap minggu bagi anak TPA/TPSA di setiap Mesjid dan Mushalla, mengaktifkan Wirid Remaja di Mesjid dan Mushalla yang dilaksanakan pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan dengan peserta pelajar SMP, SMA dan Perguruan Tinggi[8], serta melaksanakan Pesantren Ramadhan.

Kebijakan pemerintah Kota Padang tentang Pesantren Ramadhan, Didikan Subuh dan Wirid Remaja tersebut berdasarkan instruksi Wali Kota Padang tertanggal 2 Februari 2005.[9] setelah adanya surat Wali Kota yang sebelumnya tentang pelaksanaan Wirid Remaja dilakukan pada hari Kamis (malam Jum’at) dan berjalan lebih kurang dua tahun, kemudian pada tahun 2007 berdasarkan evaluasi muncul lagi surat edaran Wali Kota Padang[10], yang berisi:

1. Bahwa pelaksanaan Wirid Remaja bagi siswa SLTP/MTs dan SLTA/MA dilaksanakan pada hari Sabtu (malam Minggu) yang dimulai dengan shalat maghrib berjemaah sampai selesai

2. Pelaksanaan Wirid Remaja dilaksanakan dengan menggunakan buku panduan yang telah ada.

Di samping itu ada lagi kebijakan yang sesungguhnya telah menimbulkan pertentangan (gap) antara kebangsaan dan ke-Islaman yang eksklusif di Indonesia, yaitu kewajiban memakai busana muslim (berjilbab) bagi setiap wanita Islam dan anjuran memakainya (untuk non Islam) yang diberlakukan lewat instruksi Wali Kota Padang, tentang kewajiban berbusana muslimah.[11]

Himbauan pemerintah Kota Padang tentang memakai jilbab tersebut sesuai dengan kronologis masyarakatnya yang berpenduduk mayoritas muslim berasal dari etnis Minang, yang menganut falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” berpakaian muslim dan berjilbab sudah menjadi kebiasaan sejak dulu. Himbauan ini juga sudah sesuai dengan isi dari Perda Nomor: 9 tahun 2000 tentang system pemerintahan Kembali ke Nagari. Namun belakangan ini seiring dengan kemajuan teknologi informasi, maka budaya berpakaian muslim atau berjilbab dikalangan perempuan terutama anak gadis bila ke luar rumah sudah mulai hilang, mereka lebih senang bercelana atau rok mini daripada berjilbab.[12]

Pada dasarnya kewajiban memakai busana muslim atau berjilbab bagi kaum wanita sudah ada perintahnya dalam al-Quran, yaitu surat al-A’raf: 31 yaitu:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (الأعراف :٣١)

Artinya: “Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Kemudian pada ayat yang lain Allah SWT., berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً (الأحزاب:٥٩)

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Ayat di atas menerangkan dan memerintahkan kepada anak Adam dalam hal ini termasuk umat Islam untuk berpakaian dan berpenampilan yang indah, terlebih-lebih dalam hal beribadah kepada Allah SWT., misalnya ketika memasuki Mesjid. Pada ayat kedua diperintahkan kepada seluruh orang yang beriman agar mereka memakai jilbab ke seluruh tubuh mereka (menutup aurat). Tafsir ayat tersebut menurut Quraish Shibab adalah orang muslim mestilah memakai pakaian yang indah paling tidak pakaian yang menutup aurat, sebab pakaian yang membuka aurat adalah buruk.[13]

Meskipun kebijakan tersebut berdasarkan perintah ajaran al-Quran, namun masih muncul berbagai tanggapan yang pro dan kontra dari berbagai pihak, ada yang mendukung dan ada pula yang menentang, seperti Cako al-Farisi dari Bukittinggi yang mengatakan “saya sangat setuju yang dilakukan Pemko Padang dalam pemakaian jilbab dengan begitu syari’at Islam akan tregak di bumi Allah”[14]. Right Man dari Karawang, “saya sangat setuju dan bukan saja di Kota Padang tetapi juga di seluruh Indonesia”.[15] Selanjutnya Poblo dari Bali juga memberikan tanggapan persetujuannya, namun kurang setuju kalau non muslim dilibatkan.[16]

Uraian di atas menggambarkan bahwa banyak kalangan yang mendukung kebijakan tersebut, namun tidak sedikit pula yang menilainya negatif seperti Malinan Usat dari Kalimantan Timur, dia menyatakan bahwa sebenarnya kasus jilbab di Kota Padang tidak perlu terjadi sebab pemimpin yang bijak dan berpendidikan mengajar rakyatnya untuk dapat memisahkan antara budaya dan agama. Kemudian menurutnya pemimpin yang bijak dan berpendidikan itu harus menyadari bahwa bangsa ini adalah bangsa yang manjemuk, bila dua hal ini dikesampingkan berarti pemimpin tersebut telah melakukan pembodohan.[17] Wielsma Dk, mengatakan bahwa orang Islam sekarang hanya mampu melihat kulit dari ajaran Islam, terbukti selalu mempermasalahkan hal-hal yang simbolistik dan bukan dari ajaran Islam itu sendiri.[18] Selanjutnya ada lagi pendapat yang lebih menyudutkan yaitu Haryo S. Pinandi yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut telah membuatnya curiga, dengan mengatakan kecurigaannya akan kualitas keberagamaan Wali Kota.[19]

Dalam pada itu, ketika persoalan kebijakan pemerintah tersebut dimunculkan ada beberapa pertanyaan yang patut diajukan, terutama menyangkut kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja, kemudian unsur-unsur yang dilibatkan dalam perumusan kebijkan tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja, seterusnya pada bagian lain penting juga dianalisa bagaimana pengaruh kebijakan tersebut terhadap peningkatan perilaku siswa.

Dipilihnya Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja sebagai obyek dalam penelitian ini karena kedua hal tersebut merupakan kebijakan yang sangat penting untuk mengatasi kenakalan remaja (siswa) dan untuk meningkatkan kesadaran siswa dalam melaksanakan ajaran agama.

Bertolak dari persoalan yang telah dikemukakan di atas, agaknya perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Setidaknya ada beberapa alasan mendasar kenapa kajian ini perlu dilakukan. Pertama, karena sepanjang yang diketahui belum ada penelitian yang terfokus kepada kebijakan Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja. Kedua, bagaimana respon pihak sekolah terhadap kebijakan itu, dan yang ketiga bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku beragama siswa.

B. Rumusan dan Batasan Masalah

1. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas, maka persoalan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja serta implikasinya terhadap peningkatan perilaku beragama siswa.

2. Batasan masalah

Berangkat dari rumusan masalah di atas, maka yang menjadi batasan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:

a. Bagaimana kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja

b. Bagaimana respon pihak sekolah terhadap kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja

c. Bagaimana impikasinya terhadap perilaku beragama siswa

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan di atas, maka secara umum tujuan penelitian ini adalah berusaha untuk melihat kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja serta implikasinya terhadap perilaku beragama siswa.

Adapun secara khusus tujuan penelitian ini adalah untuk melihat:

a. Kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja

b. Respon pihak sekolah terhadap kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja

c. Impikasinya terhadap perilaku beragama siswa

2. Kegunaan penelitian

Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat:

a. Memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan peradaban Islam. Kemudian dijadikan infrmasi berkenaan dengan kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja serta implikasinya terhadap peningkatan perilaku beragama siswa.

b. Memberikan informasi kepada para pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah, peminat, pemerhati, pakar dan praktisi pendidikan khususnya, serta masyarakat pada umumnya tentang kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja.

Adapun secara praktis penelitian ini diharapkan dapat:

a. Dijadikan rujukan yang dapat dipertimbangkan dalam mencari jawban terhadap persoalan-persoalan kebijakan yang semakin komplek.

b. Dijadikan bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan dalam upaya meningkatkan perilaku beragama siswa.

D. Definisi Operasional

Guna menghindari kekeliruan dalam memahami makna dari judul yang dimaksudkan, maka berikut ini diterangkan makna dari kata-kata kunci dalam judul yang dimaksudkan.

Kebijakan berasal dari kata bijak yang berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dan cara bertindak pemerintah, organisasi dan sebagainya.[20] Sementara sumber lain menyebutkan kebijakan ialah pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis pedoman untuk manejemen dalam usaha mencapai sasaran (police).[21]

Kedua pendapat tersebut pada prinsipnya mempunyai persamaan, dalam penelitian ini rumusan yang digunakan adalah rumusan pertama, karena dinilai lebih dipahami dalam pengembangan penelitian selanjutnya. Dengan demikian, kebijakan yang dimaksud adalah rangkaian konsep pemerintah Kota Padang yang dalam hal ini pemerintah Kota Padang pada masa pemerintahan Fauzi Bahar dari tahun 2004 sampai tahun 2008 M.

Pelaksanaan adalah seluruh rangkaian kegiatan, dalam hal ini yang berkenaan dengan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja di Kota Padang.

Pesantren Ramadhan adalah suatu usaha optimalisasi ibadah Ramadhan melalui ta’mirul Masjid yang terarah dan terencana yang diikuti oleh semua orang pada komunitas tertentu selama sebulan penuh di bulan Ramadhan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.[22]

Wirid Remaja adalah kegiatan pendidikan keagamaan yang bersifat non formal yang dilaksanakan di Mesjid/Mushalla untuk para remaja dengan tujuan untuk membekali remaja dengan pengetahuan agama yang memadai agar tumbuh dan berkembang kesadaran religius, terbentuknya perilaku Islami serta terbangunnya ukhwah Islamiyah sesama remaja.[23]

Remaja yang dimaksud dalam penelitian ini bukanlah seluruh siswa SMP/ Tsanawiyah, SMA/SMU/SMK//MA/Pondok Pesantren yang ada di Kota Padang, akan tetapi yang dimaksud adalah siswa SMK Negeri dan Swasta yang ada di Kota Padang ditambah MAN 2 Kota Padang.

Implikasi berarti keterlibatan atau keadaan terlibat. Berimplikasi berarti mempunyai hubungan keterlibatan.[24] Kata-kata implikasi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Inggris yaitu implicate, implication.[25] Implikasi yang dimaksudkan dari judul penelitian ini adalah keterlibatan atau pengaruh yang timbul dari suatu kebijakan, dalam hal ini terkait dengan kebijakan pemerintahan Kota Padang tentang pendidikan Islam.

Peningkatan perilaku beragama siswa adalah perubahan perilaku siswa ke arah yang lebih baik ditinjau dari sisi agama Islam, baik perkataan maupun perbuatannya.

Dengan demikian, secara keseluruhan yang dimaksudkan judul penelitian ini adalah rangkaian konsep pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja serta pengaruhnya terhadap perubahan positif perilaku siswa berdasarkan ajaran Islam.

E. Kajian yang Relevan

Kajian tentang kebijakan pendidikan masih tergolong baru terutama bagi negara-negara berkembang. Kendati demikian, sepanjang yang telah ditemui terdapat beberapa kajian dan penelitian yang telah dilakukan. Sirozi[26] membahas tentang keterlibatan ulama dalam penyusunan UUSPN No. 2 tahun 1989. Ia menilai bahwa terdapat keterlibatan pemimpin muslim dalam perumusan UUSPN, selain itu pemimpin muslim ikut serta dalam membantu penyelesaian konflik kepentingan antara pemerintah dengan kelompok tertentu. Kajian yang telah dilakukan Sirozi agaknya menyangkut kebijakan pendidikan secara nasional, sedangkan penelitian yang akan dilakukan difokuskan pada kebijakan pemerintah daerah. Kendati demikian pada aspek kepentingannya hasil kajian tersebut akan menjadi rujukan dalam analisa hasil penelitian nantinya.

Selanjutnya karya Sirozi yang lain, menyangkut politik pendidikan, dengan judul Politik Pendidikan. Ia menilai bahwa kebijakan pendidikan merupakan salah satu bidang penting yang harus menjadi perhatian para pengurus pendidikan. Lebih lanjut ia mencatat bahwa kajian ini terbilang langka di negara berkembang seperti di Indonesia.[27]

Depi Desmal[28] dalam bentuk tesis menguraikan tentang Kebijakan Pemerintah Orde Baru Terhadap Pendidikan Islam; Implikasinya Terhadap Sistem Pendidikan Madrasah dan Pembaharuan Pasca Orde Baru. Dalam tesis ini tergambar peran pemerintah pusat terhadap pendidikan Islam khususnya madrasah, penelitian serupa dilakukan Sirajuddin Zar,[29] dengan judul Kebijakan Pemerintah Orde Baru Tentang Islam(1966-1987). Meskipun dibatasi tahunnya, namun pembahasannya masih tergolong sangat luas yaitu mencakup pada keberadaan departemen agama, aliran kepercayaan, penafsiran Pancasila, MUI dan YAMP. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap Islam sudah cukup tinggi meskipun masih terdapat ketimpangan-ketimpangan.

Sam M. Chan.[30] Dia menganalisa tentang sejumlah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan otonomi daerah di antaranya desentralisasi pendidikan melalui Undang-undang otonomi daerah, porblematika seputar pendidikan moral dan budi pekerti, isu seputar evaluasi pendidikan secara nasional, kebijakan tentang kuantitas dan kualitas guru, isu kebijakan pendidikan keluarga di perkotaan, isu seputar supervisi pendidikan, isu kebijakan terkait kurikulum berbasis kompetensi (KBK), manejemen pendidikan berbasis masyarakat, kebijakan pendidikan di era globalisasi, kebijakan media masa dan pendidikan anak, isu kebijakan pemberian gelar akademik dan muatan lokal: isu kritis dalam kurikulum berbasis kompetensi.

Selanjutnya Zulkarnaini dkk,[31] meneliti tentang dampak wirid remaja terhadap perbaikan prilaku ubudiyah dan social generasi muda di Kota Padang, penelitian ini jelas berbeda dengan penelitian yang dikaji oleh peneliti, sebab Zaulkarnaini hanya memfokuskan kajiannya pada dampak Wirid Remaja saja, sementara dalam kajian peneliti ini, selain Wirid Remaja, Pesantren Ramadhan juga menjadi sorotan utama. Sehingga dengan kedua objek tersebut dilihat bagaimana implikasinya terhadap perilaku beragama siswa.

Untuk melihat partisipasi masyarakat terhadap Wirid Remaja, kemudian Kelompok Peneliti Fakultas Ushululddin IAIN Imam Bonjol Padang[32] melakukan penelitian yang memfokuskan penelitiasn tentang bagaimana partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Wirid Remaja di Kota Padang. Penelitian ini juga dari segi fokus berbeda dengan kajian penelitian yang dibahas oleh peneliti.

Dari beberapa kajian dan penelitian di atas, terlihat jelas bahwa belum ditemukan penelitian yang sama dengan yang dilakukan oleh peneliti. Oleh sebab itu penelitian ini dirasa penting untuk dilakukan.

F. Sistematika

Dalam penulisan hasil peneltian ini diorganisasikan menjadi lima bab yang sistematikanya sebagai berikut:

Bab I berisikan pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, batasan dan rumusan masalah, definisi operasional, kajian yang relevan, dan sistematika penulisan.

Pada bab II berisikan kajian teoritis yang membahas mengenai Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja dan perilaku beragama siswa.

Bab III membahas metodologi penelitian yang mencakup; menentukan situasi sosial, melakukan observasi dilapangan, menentukan teknik pengumpulan data, menentukan teknik analisis data, merumuskan temuan, membuat laporan hasil penelitian dan teknik pencermatan kesahihan data penelitian.

Bab IV temuan penelitian yang mengungkapkan temuan umum dan temuan khusus. Temuan umum tentang Kota Padang dan Sejarahnya sedangkan temuan khusus terdiri dari kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja, respon pihak sekolah terhadap kebijakan pemerintah Kota Padang tentang pelaksanaan Pesantren Ramadhan dan Wirid Remaja, dan implikasinya terhadap peningkatan perilaku beragama siswa.

Bab V merupakan bagian akhir dari pembahasan yang terdiri dari kesimpulan, implikasi, dan saran-saran.



[1]Pentingnya pendidikan ini diungkapkan oleh Ramayulis dalam pernyataannya, “Seperti yang telah kita maklumi bersama, bahwa dalam masyarakat yang dinamis, pendidikan memegang peran yang menentukan terhadap eksistensi dan perkembangan masyarakat, karena pendidikan merupakan usaha untuk mentransfer dan mentransformasikan pengetahuan serta menginternalisasikan nilai-nilai kebudayaan dalam segala aspek dan jenisnya kepada generasi penerus. Demikian pula peran pendidikan Islam dikalangan umat Islam merupakan salah satu bentuk manipestasi dari cita-cita hidup Islam untuk melestrarikan, mentrasformasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Islam tersebut kepada generasi penerusnya, sehingga cultural-religius yang dicita-citakan dapat tetap berfungsi dan berkembang dalam masyarakat dari waktu-ke waktu”. Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2006), h. 132

[2]Sekaitan dengan itu, Falmersius L.Gaol, menuliskan bahwa “dari masa perkembangan peradaban kuno sampai munculnya abad “pencerahan” (renaisance) di eropa, bidang pendidikan mendapat tempat utama dan strategis dalam kehidupan. Beberapa tokoh dan pemikir mengungkapkan tentang pentingnya pendidikan seperti Jean Jaqques Rosseau, seorang tokoh pembaharu Perancis menyebutkan, “semua yang kita butuhkan dan semua kekurangan kita waktu lahir, hanya akan kita penuhi melalui pendidikan”. Aristoteles, ahli filsafat Yunani kuno berpendapat, bahwa perbaikan masyarakat hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu meperbaiki sistem pendidikan. Van de Venter, tokoh politik ETIS atau balas budi, yang menjadi tonggak awal perkembangan munculnya golongan terpelajar Indonesia juga mengatakan, “Pendidikan yang diberikan kapada rakyat pribumi, akan dapat merubah nasib pribumi”, dan tokoh Pendiri nasional yakni Soekarno dan Ki Hajar Dewantara, juga menyebutkan bahwa satu-satunya yang dapat mengubah nasib suatu bangsa hanyalah “pendidikan”. Lihat Falmersius L.Gaol, Arti Penting Pendidikan Bagi Manusia, (Medan: Copyright © 2006-2007. BP-PLSP Regional I. All Rights Reserved, 2007), h. 1

[3]WP. Napitupulu, Guru dan Mutu Pendidikan, (Bali: Makalah Lokakarya, 17-21 Juni 2002), h. 1

[4]Ibid., h. 2

[5]Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003), h. 5

[6]Otonomi daerah di bidang pendidikan berarti “pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab daerah tetapi juga merupakan refleksi dari identitas daerah atau budaya daerah dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan nasional, Tilaar, H.A.R, Kekuasaan & Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Studi Kultural. (Magelang: Indonesiatera, 2003), h. 182-183

[7]Sekaitan dengan ini Manfred Ziemek berpendapat bahwa politik penddikan tetap merupakan suatu komponen dari kebijaksanaan Negara terhadap kelompok-kelompok social dan organisasi-organisasi rakyat. Lihat, Manfred Ziemek, Pesantren dalam Perubahan Sosial, terj. Burche B. Soendjojo, (Jakarta: P3M, 1986), h. 27

[8]Azwar Siry, 30 Tahun Kota Padang; Kepemimpinan Fauzi Bahar dan Yusman Kasim, (Padang: Bakominfo Kota Padang, 2007), h. 14-19

[9]Pemko Padang, Panduan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan, Didikan Subuh, dan Wirid Remaja, 2005

[10]Surat Wali Kota Padang, No. 451.66/Binsos/2007 tanggal 16 Januari 2007

[11]http//Islamlib.Com/id/index/.php?page=comment&art id=827page=1 data diakses Rabu tanggal 23 Mei 2007

[12]Azwar Siry, Op.Cit., h. 37

[13]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), Volume 5, h. 75

[14]http//islambib, Loc.Cit.

[15]Ibid.

[16]Ibid.

[17]Ibid ., h. 2

[18]Ibid.

[19]Ibid.

[20]Tim penyusun, Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), Cet, Ke-3, h. 115

[21]Panitia Istilah Manejemen Lembaga PPM, Kamus Istilah Manejemen, (Jakarta: BalaiPustaka, 1983), h. 64

[22]Pemerintah Kota Padang, Buku Panduan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan, Didikan Subuh, dan Wirid Remaja, (Padang: Pemerintah Kota Padang, 2005), h. 6

[23]Ibid., h. 7

[24]Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993), h. 520. Lihat pula Pius A. Partanto dan M. Dahlan al-Barry, dalam Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994), h. 362

[25]M. Kasir Ibrahim, Kamus lengkap Modern Inggris-Indonesia, (Surabaya: Anugrah, 1991), h. 106

[26]M. Sirozi, Politik Kebijakan Pendidikan di Indonesia: Peran Tokoh-tokoh Islam dalam Penyusunan UUSPN No.2/1989, (Jakarta: INIS, 2004)

[27]M. Sirozi, politik Pendidikan, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2005)

[28]Depi Desmal, Kebijakan Pemerintah Orde Baru Terhadap Pendidikan Islam; Implikasinya Terhadap Pendidikan Madrasah dan pembaharuan Pasca Orde Baru, (Padang: Tesis, 2005)

[29]Sirajuddin Zar, Kebijakan Pemerintah Orde Baru Tentang Islam, (Padang: IAIN Press, 2001)

[30]Sam M. Chan, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)

[31]Zulkarnaini dkk, Dampak Wirid Remaja Twerhadap Perbaikan Prilaku Ubudiyah dan Sosial Generasi Muda Kota Padang, (Padang: Puslit IAIN IB Padang, 2007).

[32]Kelompok Peneliti Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjol Padang, Partisipasi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Wirid Remaja di Kota Padang, (Padang: Puslit IAIN IB Padang, 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar